Ingin Mengganti Knalpot Motor? Tahan dan Pahami Dulu Aturannya

Bagi kamu yang hobi anak motor, pasti modifikasi dianggap hal yang penting dilakukan, selain bisa membuat motormu lebih keren dan kamu bisa lebih pede mengendarai motor kamu.

Pada umunya anak motor akan mengganti knalpot bawaan standart motor mereka dengan merek third party, hal itu dilakukan agar mendapatkan kesan yang jantan dari suara yang dihasilkan knalpot.

Tetapi, pemakaian knalpot racing sendiri terkadang akan membuat kamu menjadi incaran Polisi lho, jika kamu tidak mengetahui aturannya. Selain itu juga sebenarnya penggunaan knalpot racing ini hanya disarankan untuk kamu yang menggunakan motornya diarena balap, karena polusi suara yang dihasilkan cukup meresahkan.

Maka dari itu, kenali dan pahami aturan tentang penggunaan knalpot racing yang akan kami jelaskan dibawah ini ya.

Knalpot racing

Knalpot racing

Knalpot adalah sarana pembuangan gas buang yang dihasilkan dari pembakaran oleh mesin sepeda motor pada saat mesin tersebut sedang dalam kondisi hidup.

Penggunaan knalpot racing di Indonesia dilarang, karena suara yang dihasilkan menggangu masyarakat sekitar, terkadang juga bisa menghasilkan letupan yang menembak lansung ke wajah pengedara dibelakangnya dan biasanya knalpot racing memiliki suara diatas dB yang sudah ditentukan.

AKBP Budiyanto yang merupakan Kasat Gakkum Polda Metro Jaya, menegaskan setiap pengendara kendaraan, khususnya roda dua, harus memiliki kelayakan jalan. Termasuk memenuhi teknis yang sudah dibuat APTM. Sehingga konteks hukum tentang knalpot racing ini masih penjadi perbincangan.

Sebab aturan tersebut sudah di atur dalam peraturan Mentri Negara Lingkungan No. 7 tahun 2009 yang menjelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk sebuah motor berkapasistas mesin 80cc sampai dengan 175cc maksimal suara yang dihasilkan sebesar 83 dB, dan kapasitas mesin diatas 175cc dibatasi maksimal 80 dB.

Di lain sisi, peraturan tertulis untuk menindak pengendara yang menggunakan knalpot racing sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Perihal tentang knalpot racing ini juga sempat dibahas oleh Divisi Humas Mabes Polri, disana akun resmi Polri tersebut menjelaskan menggunakan dengan UU No.7 tahun 2009 sebagai dasarnya , dan akun tersebut juga menambahkan bahwa apabila pabrikan knalpot racing mempunyai fitur dB killer dan setelah dipakai, suaranya tidak melebihi angka yang dibatasi, maka dipastikan kamu akan aman.

Namun meski begitu, kamu tetap bisa menggunakan knalpot racing namun sesuai dengan standart yang ditentukan, atau jika mau kamu bisa menggunakan dB killer untuk meminimalisir suara yang keluar dari knalpot tidak terlalu berisik, memang suaranya tidak segahar aslinya namun jika kamu masih membandel, kemungkinan besar kamu akan ditilang oleh pihak yang berwajib, maka itu sepenuhnya salah kamu ya.

Itulah beberapa kejelasan mengenai penggunaan knalpot racing, semoga dapat membantu kamu yang sedang menentukan ingin mengganti knalpot racing atau tidak ya.