Langkah Tepat Untuk Menyelamatkan Diri Dari Mobil yang Terbakar

Pernah melihat mobil yang terbakar di jalanan? Pernah berfikir bagaimana pengendara nya menyelamatkan diri?

Memang, peristiwa mobil terbakar ini bisa saja terjadi karena berbagai hal. Sering kali terjadi saat mobil sedang di kendarai.

Dalam kondisi tersebt, tak sedikit orang yang tak tahu bagaimana langkah yang benar untuk menyelamatkan diri dari musibah tersebut.

Karena, kejadian mobil yang terbakar memang jarang sekali terjadi jika mobil dalam keadaan yang standar dan terawat.

Langkah Tepat Menyelamatkan Diri Dari Mobil Terbakar

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant, mengatakan, hal pertama yang patut dilakukan adalah tetap tenang dan menepi. Langkah berikutnya, segera keluar dari kendaraan.

“Banyak pengemudi mobil yang tidak siap dan panik ketika menghadapi kendaraannya yang terbakar, karena takut menyambar ke tangki dan meledak,” kata Sony.

Sony menambahkan, ketidaksiapan inilah yang membuat pikiran jadi kacau dan panik, sehingga apapun yang dilakukan pasti salah.

“Lakukan evakuasi dengan tenang. Copot sabuk pengaman sendiri, baru penumpang lain. Setelahnya, cari arah evakuasi yang jauh dari sumber api,” ujar Sony.

Jika mobil terbakar saat sedang berada di jalan bebas hambatan atau tol, sempatkan diri untuk menyalakan lampu hazard sebelum mobil berpindah ke jalur darurat atau bahu jalan guna memberi isyarat kepada pengguna jalan sekitar agar menjauh.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menambahkan, matikan mesin dan jika ada, keluarkan alat pemadam api ringan ( APAR). Tidak disarankan untuk mengeluarkan dan membawa barang bawaan yang tertinggal di dalam mobil.

“Sumber kebakaran biasanya terjadi di balik kap mesin dan akan membuat pemadaman berlangsung cukup sulit. Usahakan mendapat bantuan pemadaman dari sumber lain, seperti APAR tambahan atau pasir milik masyarakat sekitar,” kata Jusri.

Jusri menyarankan, jika api masih kecil, pakai kain yang dibasahkan, lalu lapisi bagian tersebut. Jangan langsung disemprot air sebelum petugas datang, karena bisa berbahaya.

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) juga akan mewajibkan setiap agen pemegang merek (APM) untuk melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan, alias APAR.

Regulasinya sudah resmi terbit dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020 lalu.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan, saat ini baru selesai dalam pembahasan dengan beragam pihak. Implementasinya direncanakan pada 2021.

“Sudah selesai dibahas, rencananya nanti di awal tahun depan akan dimulai. Saya lupa tepatnya kapan, yang pasti antara Januari atau Februari 2021,” ucap Pandu kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020)

“Kalau sudah diterapkan, otomatis mobil baru wajib menyediakan APAR dan itu harus ada ketika akan melakukan uji tipe nanti,” kata dia.

Lebih lanjut Pandu mengatakan aturan ini hanya akan berlaku bagi mobil baru yang dibeli dari diler, sementara untuk mobil lama, tidak ditetapkan. Namun, nantinya akan dilakukan sosialisasi mengenai APAR sebagai peralatan wajib di dalam mobil.

Dalam aturan Fasilitas Tanggap Darurat disebutkan bila pemberlakuan APAR dalam rangka meningkatkam keselamatan Kendaraan Bermotor guna mencegah terjadinya korban kecelakaan dan kebakaran pada kendaraan bermotor.

Bahan pemadam tidak beracun, punya waktu kadaluarsa, diletakan dilokasi yang mudah dijangkau, serta mudah dioperasikan saat dibutuhkan atau ada indikasi kebakaraan.

Sementara pada Pasal 10 disebutkan bila pada saat Peraturan ini mulai diberlakukan nanti, maka kendaran yang sedang diporduksi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal tersebut.