Cara Klaim Asuransi Mobil Supaya Tidak Ditolak

Pemilik kendaraan bermotor mungkin merasa sudah aman karena kendaraannya telah dilindungi oleh asuransi.

Namun, terkadang klaim asuransi yang kita ajukan juga bisa ditolak oleh perusahaan asuransi sehingga kerugian yan ditanggung oleh pemilk kendaraan tetap besar.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan bermotor untuk mengajukan klaim asuransi. Salah satunya adalah melengkapi dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tips Klaim Asuransi Mobil

“Masyarakat kita bukan hanya kesadaran asuransi yang agak rendah, kesadaran memenuhi aturannya juga agak rendah. Misalnya SIM. SIM itu sering kali orang lupa memperpanjang.” kata Chief Technical Officer Adira Insurance, Rismauli Silaban. dalam diskusi virtual bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot).

“Jadi SIM mati atau bahkan nggak punya SIM tahu-tahu nyetir aja.” “Terbukti dari anak-anak SD aja dikasih ibu/bapaknya naik motor. Udah pasti nggak punya SIM. Salah satu yang paling penting (untuk mengajukan klaim asuransi) adalah make sure SIM-nya itu tidak mati atau memiliki SIM yang sah, karena itu syaratnya,” lanjutnya.

Selain itu, sebelum mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus mengecek apa saja yang akan dijamin oleh asuransi.

Karena, ada penyebab kehilangan atau keursakan kendaraan yang tak bisa dijamin oleh asuransi sesuai perjanjan awal.

“Ada yang komprehensif, ada yang total loss only (TLO). TLO cover-nya hanya kalau mobilnya hilang atau kalau mobilnya itu rusak parah sampai biaya perbaikannya itu mencapai 75% dari harga mobil itu, baru dijamin. Dan itu preminya jauh lebih murah,” ujar Uli.

“Karena ada juga misalnya produk standar itu tidak menjamin banjir. Itu produk standar aja nggak cover, jadi harus beli lagi jaminan banjir. Ketika produknya tidak cover banjir terus diajukan (klaim kerusakan karena) banjir, ditolak. Karena produk jaminan itu tidak dibeli,” sambungnya.

Yang tak kalah penting adalah jangan pernah terlambat melapor kepada pihak jika ada terjadi kecelakaan atau kehilangan kendaraan.

Menurut Uli, masa pelaporan itu biasanya 5 hari dari waktu kejadian. “Kenapa 5 hari, sebenarnya kalau lebih dari 5 hari untuk verifikasi agak susah kalau diperlukan verifikasi,” katanya.

Berikut ini 7 hal yang harus diperhatikan pemilik kendaraan agar klaim asuransinya tidak ditolak:

  • Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis
  • Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
  • Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
  • Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pascakecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.
  • Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.
  • Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.
  • Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.

Itulah beberapa tips untuk mengatasi klaim asuransi agar tidak ditolak. Tentu saja hal ini akan sangat berguna untuk meringankan beban kerusakan kendaraan kalian. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.