Harga Mobil Toyota Avanza Baru Setelah Relaksasi Pajak

Beberapa bulan belakangan ini banyak yang menantikan kabar mengenai harga mobil incaran mereka setelah adanya relaksasi pajak. Tapi nyatanya, meski mendapatkan relaksasi pajak, hal ini tidak membuat harga dari mobil yang diinginkan langsung turun dengan drastis.

Ini disampaikan oleh salah satu penjual mobil Toyota, di mana menurutnya relaksasi pajak yang ada tidak membuat harga mobil jadi diberikan diskon untuk saat ini.

“Untuk Toyota Avanza relaksasi pajaknya kena sekitar Rp 13 juta. Sementara untuk diskon yang diberikan saat ini mencapai Rp 14 juta. Kalau ada relaksasi pajak ditambah dengan diskon memang harganya turun hingga Rp 27 juta. Hanya saja belum tentu diskonnya tetap berikan sebesar Rp 14 juta, bisa jadi malah lebih kecil,” itulah yang diungkapkannya.

Sebenarnya hal ini memang bukan tidak mungkin, di mana dengan adanya relaksasi pajak ini, maka diskon yang akan diberikan oleh dealer menjadi dihilangkan dan membuat Toyota Avanza malah menjadi lebih mahal Rp 1 juta dibandingkan jika tidak ada relaksasi pajak.

Bahkan para penjual mobil pun mengaku kalau belum terdapat informasi teknik mengenai pemberian relaksasi pajak yang akan mulai berlaku di bulan Maret 2021. Inilah yang membuatnya menjadi lebih terfokus untuk mejual kendaraan dengan beragam promo yang ada saat ini dibandingkan dengan menjanjikan adanya relaksasi pajak.

Sebelumnya sudah diberitakan kalau relaksasi terhadap pajak mobil baru akan dilaksanakan di Maret 2021, di mana pemberian keringanan ini rencananya akan mulai diberikan di tahun 2021 secara bertahap.

Dengan cara ini, peningkatan dari produksi kendaraan mungkin akan diestimasikan mencapai 81.753 unit. Diharapkan penambahan pemasukan dari industri otomotif ini bisa membantu untuk menyumbangkan perekonomian negara mencapai Rp1,4 triliun.

Diungkapkan oleh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan kalau kebijakan ini juga akan berpengaruh ke pendapatan negara yang diproyeksi akan mengalami surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun”

Tetapi tidak semua kendaraan nantinya bisa mendapatkan kemudahan ini, karena hanya diperuntukkan untuk mobil yang memiliki kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah.